Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak Hentikan Sementara Pembangunan Menara BTS di Kecamatan Maja
Admin | 31 Januari 2026 | Dibaca 18 kali

Lebak – Senin, 26 Januari 2025.
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Lebak melaksanakan tindakan penghentian sementara terhadap aktivitas pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT CMI yang berlokasi di Kampung Parungpung, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja.

Tindakan penertiban ini dilakukan setelah petugas menemukan bahwa pembangunan tersebut belum dilengkapi dokumen perizinan resmi yang seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Ketiadaan dokumen legalitas ini menjadi dasar kuat bagi Satpol PP dan Damkar untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi.

Diduga Melanggar Peraturan Daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, PT CMI diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan, khususnya infrastruktur telekomunikasi seperti menara BTS, wajib memiliki kelengkapan dokumen perizinan sebelum kegiatan dapat dilaksanakan.

Kepala Bidang PPUD menyampaikan bahwa tindakan penghentian sementara ini merupakan langkah penegakan aturan daerah agar setiap pihak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan karena pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai prosedur dan tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.



Peringatan dan Proses Lanjutan

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak juga memberikan peringatan kepada pihak perusahaan agar segera mengurus seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Aktivitas pembangunan hanya dapat dilanjutkan apabila PT CMI telah memenuhi ketentuan administrasi dan memperoleh izin resmi.

Petugas menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak terus berkomitmen menegakkan aturan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat, termasuk dalam hal pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Penutup

Kegiatan penindakan pada Senin, 26 Januari 2025 ini menjadi salah satu bentuk konsistensi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak dalam menjalankan fungsi pengawasan, penindakan, serta penegakan peraturan daerah. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan apabila terdapat aktivitas pembangunan yang diduga tidak sesuai prosedur atau tidak memiliki izin resmi.

Satpol PP Kabupaten Lebak menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi menciptakan tata kelola pemerintahan dan lingkungan yang tertib serta legal.

BAGIKAN :