Tugas Pokok dan Fungsi
Admin Satpol PP |
10 November 2023 |
Dibaca 1431 kali
Tugas Pokok
Sat. Pol. PP dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada urusan, ketertiban umum, menegakan Peraturan Bupati dan Peraturan Kepala Daerah, pemadam kebakaran dan perlindungan masyarakat.
Fungsi
- penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, serta pelaksana pemadam kebakaran;
- pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Daerah;
- pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparat penegak hukum lainnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terpopuler
Satpol PP dan Damkar Kab. Lebak Mengikuti Acara Upacara Peringatan HUT RI Ke 78 Tingkat Kabupaten Lebak
17 Agustus 2023 |
2847 Kali
Peringatan Nuzulul Qur’an, Bupati, Wabup Lebak Beserta Jajaran Menyerahkan Zakat Kepada Bazdas Lebak
21 April 2022 |
2213 Kali
Bupati Lebak Dorong Asn Menjadi Duta Pembangunan
16 Juni 2022 |
2146 Kali
Kebakaran Gudang Sembako di Rangkasbitung
02 Agustus 2023 |
2106 Kali
Penutupan permanen JPL 138 perlintasan rel Kereta Api di Jln. Tirtayasa
02 Agustus 2023 |
1864 Kali
Upacara Hari Kesaktian Pancasila
02 Oktober 2023 |
1843 Kali
Informasi Covid-19