Tugas Pokok
Sat. Pol. PP dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada urusan, ketertiban umum, menegakan Peraturan Bupati dan Peraturan Kepala Daerah, pemadam kebakaran dan perlindungan masyarakat.
Fungsi
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, serta pelaksana pemadam kebakaran;
b. pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Daerah;
d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
e. pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparat penegak hukum lainnya;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.