Bahas PKKPR Non-Berusaha, Satpol PP & Damkar Hadiri Rapat Pembahasan Penataan Aset PT Solusi Bangun Indonesia di MPP Plaza Lebak
Admin | 12 Februari 2026 | Dibaca 8 kali

Lebak — Rabu, 11 Februari 2026. Bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Plaza Lebak, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak menghadiri rapat pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) non berusaha yang diajukan oleh PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Rapat ini membahas rencana pemanfaatan lahan untuk kegiatan real estate yang berlokasi di Desa Cimandiri dan Situregen, Kecamatan Panggarangan.

Satpol PP Kabupaten Lebak diwakili oleh Kasie Pencegahan, Rusli, S.Kom., M.Si dan Ahli Pertama Polisi Pamong Praja, Sanda. Kehadiran Satpol PP dalam rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya terkait potensi dampak sosial dan keamanan dari kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan.

Catatan Pembahasan

Dalam rapat yang berlangsung, beberapa poin strategis disampaikan sebagai catatan penting, di antaranya:

  1. Kegiatan yang dimohon merupakan alih fungsi lahan milik negara yang berada dalam penguasaan PT Holcim sebelum kemudian dialihkan kepada PT Solusi Bangun Indonesia.

  2. Terdapat potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan PKKPR.

  3. Kondisi eksisting lahan merupakan area perkebunan, sehingga pemanfaatan baru harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat sekitar.

  4. Ditemukan aktivitas pertambangan di beberapa titik, yang berpotensi mempengaruhi rencana pemanfaatan lahan.

  5. Inti dari kegiatan PT SBI adalah penataan Aset Milik Negara, sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan pemanfaatan sesuai aturan tata ruang.

Komitmen Satpol PP

Kasie Pencegahan Satpol PP, Rusli, S.Kom., M.A menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memastikan setiap proses pemanfaatan ruang berjalan sesuai regulasi serta tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Rapat ditutup dengan penegasan perlunya kajian lebih lanjut dan koordinasi lanjutan antar instansi terkait, sebelum rekomendasi final mengenai PKKPR dikeluarkan.

BAGIKAN :