SATPOL PP KAB. LEBAK MENUTUP GALIAN TANAH DI DESA SUKAMANAH KEC. RANGKASBITUNG
Admin Satpol PP |
26 Agustus 2025 |
Dibaca 185 kali
Penutupan galian tanah di Desa Sukamanah
Selasa, 26 Agustus 2025 Bidang PPUD Satpol PP dan Damkar Kab. Lebak menutup sementara kegiatan usaha galian tanah karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 07 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Lebak Tahun 2023-2043.
Kegiatan penutupan ini diikuti dengan pemasangan spanduk penolakan atas operasional galian tanah di lokasi tersebut oleh masyarakat setempat.
Penutupan aktifitas usaha pertambangan inj disaksikan oleh Kepala Desa, Babinsa, Karangtaruna dan masyarakat Desa Sukamanah Kec. Rangkasbitung.
Berita Terpopuler
Satpol PP dan Damkar Kab. Lebak Mengikuti Acara Upacara Peringatan HUT RI Ke 78 Tingkat Kabupaten Lebak
17 Agustus 2023 |
2782 Kali
Peringatan Nuzulul Qur’an, Bupati, Wabup Lebak Beserta Jajaran Menyerahkan Zakat Kepada Bazdas Lebak
21 April 2022 |
2151 Kali
Bupati Lebak Dorong Asn Menjadi Duta Pembangunan
16 Juni 2022 |
2080 Kali
Kebakaran Gudang Sembako di Rangkasbitung
02 Agustus 2023 |
2038 Kali
Penutupan permanen JPL 138 perlintasan rel Kereta Api di Jln. Tirtayasa
02 Agustus 2023 |
1799 Kali
Upacara Hari Kesaktian Pancasila
02 Oktober 2023 |
1772 Kali
Informasi Covid-19