SATPOL PP KAB. LEBAK MENUTUP GALIAN TANAH DI DESA SUKAMANAH KEC. RANGKASBITUNG
Admin Satpol PP | 26 Agustus 2025 | Dibaca 1 kali

Penutupan galian tanah di Desa Sukamanah

Selasa, 26 Agustus 2025 Bidang PPUD Satpol PP dan Damkar Kab. Lebak menutup sementara kegiatan usaha galian tanah karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 07 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Lebak Tahun 2023-2043.

Kegiatan penutupan ini diikuti dengan pemasangan spanduk penolakan atas operasional galian tanah di lokasi tersebut oleh masyarakat setempat.

Penutupan aktifitas usaha pertambangan inj disaksikan oleh Kepala Desa, Babinsa, Karangtaruna dan  masyarakat Desa Sukamanah Kec. Rangkasbitung.

BAGIKAN :