SATPOL PP DAN DAMKAR KAB. LEBAK TERTIBKAN PKL PELANGGAR PERDA KETERTIBAN UMUM
Admin Satpol PP | 23 Agustus 2025 | Dibaca 5 kali

Visual penertiban PKL

Jumat 22 Agustus 2025 Bidang Tibum dan Tranmas Dinas Satpol PP dan Damkar Kab. Lebak melaksanakan patroli ketertiban umum di wilayah Kecamatan Rangkasbitung.

Pada saat patroli ketertiban umum ini, didapati sejumlah pedagang yang diduga melanggar Perda dengan melakukan aktifitas berjualan di badan jalan, trotoar hingga gerbang utama RSUD. Adjidarmo.

Patroli ini dilakukan dalam upaya penegakan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin