telah dilaksanakan Operasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) / Alat Peraga Sosialisasi (APS) Yang Tidak Sesuai Atau Melanggar Ketentuan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
Unsur anggota/Personil yang terlibat pada slot gacor Kegiatan Penertiban Spanduk APK/APS yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan diantaranya :
1. Unsur dari Bawaslu Kabupaten Lebak sebanyak 15 (lima belas) Anggota/Personil:
2. Unsur Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak ibu4d Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Anggota/Personil.
Kegiatan Tersebut menyasar Titik Lokasi :
1. Sepanjang Jl. Multatuli Kecamatan Rangkasbitung;
2. Sepanjang Jl. Jendral Ahmad Yani Kecamatan Rangkasbitung dan Cibadak;
3. Sekitar Taman Mandala Kecamatan Cibadak;
4. Sepanjang Jl. Ir Soekarno Hatta (bay Pass) Kec.Rangkasbitung dan Cibadak ;
5. Sepanjang Jl. Otto Iskandar Dinata Rangkasbitung;
6. Sepanjang Jl. Sunan Kalijaga Rangkasbitutng
Adapun Hasil dari Operasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) / Alat Peraga Sosialisasi (APS) Yang Tidak Sesuai Atau Melanggar Ketentuan sebagai berikut :
a. Ukuran / Dimensi APK/APS antara Lain :
Ukuran Kecil Sebanyak : 170 Buah
Ukuran Sedang Sebanyak : 42 Buah
Ukuran Besar Sebanyak : 69 Buah
b. Kondisi APK/APS antara Lain :
Kondisi Rusak : 72 Buah
Kondisi Sedang : 98 Buah
Kondisi Baik : 111 Buah
Selanjutnya Barang Bukti dari hasil Operasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) / Alat Peraga Sosialisasi (APS) Yang Tidak Sesuai Atau Melanggar Ketentuan tersebut dititipkan dan diamankan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.
Barang Bukti berupa APK/APS yang telah ditertibkan dapat diambil pada hari +14 s/d 21 Setelah pelaksanaan Operasi penertiban dilaksanakan
Pengambilan Barang Bukti Berupa APK/APS bisa diambil di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. dengan menyertakan data sebagai berikut :
a. Foto Copy KTP Pengambil Barang;
b. Mengisi Folmulir Pengambilan Barang;
c. Surat Pernyataan bermeterai Rp.10.000,-.
d. Surat Tanda Terima Barang Bukti.
_____________________________________