LEBAK — Dalam rangka mewujudkan kawasan Alun-Alun Rangkasbitung yang tertib, bersih, indah, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak mengimbau kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan kawasan Alun-Alun Rangkasbitung dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai ruang publik.
Para PKL diharapkan memperhatikan ketentuan mengenai lokasi berjualan, tidak mengganggu akses pejalan kaki maupun pengguna jalan, serta menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat berjualan. Setiap pedagang juga diharapkan bertanggung jawab terhadap kebersihan dengan tidak meninggalkan sampah maupun perlengkapan dagang yang dapat mengganggu keindahan kawasan.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengajak para PKL untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku diharapkan dapat menciptakan suasana yang nyaman, aman, dan tertata bagi pedagang maupun masyarakat yang berkunjung.
Penataan kawasan Alun-Alun Rangkasbitung merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak mengajak seluruh PKL dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan ruang publik.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, para pedagang, dan masyarakat, diharapkan kawasan Alun-Alun Rangkasbitung dapat terus menjadi ruang publik yang nyaman, bersih, tertib, dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lebak.
SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN LEBAK
Bersama Menjaga Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan Kota Rangkasbitung.