Bidang Trantibum Tertibkan Tenda Liar di Atas Trotoar Jalan Sunan Kalijaga
Admin | 15 Agustus 2026 | Dibaca 12 kali

RANGKASBITUNG, 4 Juni 2026 — Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak melalui Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) melaksanakan kegiatan penertiban terhadap satu unit tenda yang berdiri di atas trotoar di Jalan Sunan Kalijaga, samping Gang Empang, Kecamatan Rangkasbitung.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas trotoar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Saat petugas tiba di lokasi, tenda tersebut diketahui menghalangi akses dan ruang gerak bagi pejalan kaki.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan pemanggilan terhadap pemilik tenda untuk menyampaikan imbauan dan arahan. Namun, pemilik tidak berada di lokasi sehingga petugas mengambil langkah penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2006 serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Penertiban, petugas melaksanakan pembongkaran tenda secara tertib, humanis, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Setelah dilakukan penertiban, kondisi trotoar kembali bersih, rapi, dan dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat, khususnya para pejalan kaki. Kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan fasilitas umum. Masyarakat diminta untuk tidak mendirikan bangunan, lapak, tenda, maupun bentuk usaha lainnya di atas trotoar atau fasilitas umum yang dapat mengganggu akses pejalan kaki, ketertiban, serta keselamatan pengguna jalan.
Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan secara aman dan nyaman oleh seluruh masyarakat.
SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN LEBAK
Sigap Menjaga Ketenteraman, Tertib Menata Ruang Publik

BAGIKAN :